TEORI ASAL MULA PANCASILA
Asal mula Pancasila dasar filsafat Negara dibedakan :
1.
Causa
materialis (asal mula bahan) ialah berasal dari bangsa Indonesia sendiri,
terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
2. Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun_
dimaksudkan bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat
pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran
yang sangat menentukan.
3. Causa efisien (asal mula karya) ialah asal mula
yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi pancasila yang sah
sebagai dasar Negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI sebagai
pembentuk Negara yang kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai
dasar filsafat Negara setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya.
4. Causa finalis (asal mula tujuan) adalah tujuan
dari perumusan dan pembahasan pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar
Negara. Untuk sampai kepada kausan finalis tersebut diperlukan kausa atau asal
mula sambungan
Unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri,
walaupun secara formal pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia
pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa
Indonesia telah memiliki unsur-unsur. Pancasila dan bahkan melaksanakan di
dalam kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat
kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan,
agama dan kebudayaan pada umumnya misalnya :
1.
Di
Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan,
bukti-buktinya : bangunan peribadatan, kitab suci dari berbagai agama dan
aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, upacara keagamaan pada
peringatan hari besar agama, pendidikan agama, rumah-rumah ibadah, tulisan
karangan sejarah/dongeng yang mengandung nilai-nilai agama. Hal ini menunjukkan
kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan
santun, lemah lembut dengan sesama manusia, bukti-buktinya misalnya bangunan
padepokan, pondok-pondok, semboyan aja dumeh, aja adigang-adiguna, aja
kementhus, aja kemaki, aja sawiyah-wiyah, dan sebagainya, tulisan Bharatayudha,
Bontu Sinaga, Danau Toba, Cinde Laras, Riwayat dangkalan Metsyaha, membantu
fakir miskin, membantu orang sakit, dan sebagainya, hubungan luar negeri
semisal perdagangan, perkawinan, kegiatan kemanusiaan; semua mengindikasikan
adanya Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Bangsa
Indonesia juga memiliki ciri-ciri guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan,
sebagai bukti-buktinya bangunan candi Borobudur, Candi Prambanan, dan
sebagainya, tulisan sejarah tentang pembagian kerajaan, Kahuripan menjadi Daha
dan Jenggala, Negara nasional Sriwijaya, Negara Nasional Majapahit, semboyan
bersatu teguh bercerai runtuh, crah agawe bubrah rukun agawe senthosa, bersatu
laksana sapu lidi, sadhuwuk bathuk sanyari bumi, kaya nini lan mintuna, gotong
royong membangun Negara Majapahit, pembangunan rumah-rumah ibadah pembangunan
rumah baru, pembukaan lading baru menunjukkan adanya sifat persatuan.
4.
Unsur-unsur
demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita, bukti-buktinya; bangunan Balai Agung
dan Dewan orang-orang Tua di Bali untuk musyawarah, Nagari di Minangkabau
dengan syarat adanya Balai, Balai Desa di Jawa, tulisan tentang Musyawarah Para
Wali, Puteri Dayang Merindu, Loro Jonggrang, Kisah Negeri Sule, dan sebagainya,
perbuatan musyawarah dib alai, dan sebagainya, menggambarkan sifat demokratis
Indonesia.
5.
Dalam
hal Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia dalam
menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat social dan berlaku adil
terhadap sesama, bukti-buktinya adanya bendungan air, tanggul sungai, tanah
desa, sumur bersama, lumbung desa, tulisan sejarah kerajaan Kalingga, sejarah
raja Erlangga, Sunan Kalijaga, Ratu Adil, Jaka Tarub, Teja Piatu, dan
sebagainya, penyediaan air kendi di muka rumah, selamatan, dan sebagainya.
Pancasilan
sebenarnya secara budaya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang baik-baik yang
digali dari bangsa Indonesia. Disebut sebagai kristalisasi nilai-nilai yang
baik. Adapun kelima sila dalam Pancasila merupakan serangkaian unsur-unsur
tidak boleh terputus satu dengan yang lainnya. Namun demikian terkadang ada
pengaruh dari luar yang menyebabkan diskontinuitas antara hasil keptuusan
tindakan konkret dengan nilai budaya.
ASAL
MULA PANCASILA SECARA FORMAT
BPUPKI
terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Adanya Badan ini memungkinkan bangsa
Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara legal, untuk merumuskan
syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai Negara yang merdeka. Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dilantik pada tanggal 28 Mei 1945
oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa).
Badan
penyelidik ini mengadakan siding hanya dua kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei
sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua 10 Juli sampai dengan 17 Juli
1945. Pada sidang pertama M. Yamin dan Soekarno mengusulkan tentang dasar
Negara, sedangkan Soepomo mengenai paham Negara integralistik. Tindak lanjut
untuk membahas mengenai dasar Negara dibentuk panitia kecil atau panitia
Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan Rancangan
mukaddimah (pembukaan) Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan
Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Sidang kedua
BPUPKI menentukan perumusan dasar Negara yang akan merdeka sebagai hasil
kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam
anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil
panitia kecil ata panitia Sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Di
samping menerima hasil rumusan Panitia Sembilan dibentuk juga panitia-panitia
Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum
Dasar yakni : 1) Panitia Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno
dengan anggota berjumlah 19 orang 2) Panitia Pembela Tanah Air dengan ketua
Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang 3) Panitia ekonomi dan keuangan
dengan ketua Moh. Hatta, bersama 23 orang anggota.
Panitia
perancang Hukum Dasar kemudian membentuk lagi panitia kecil Perancang Hukum
Dasar yang dipimpin Soepomo. Panitia-panitia kecil itu dalam rapatnya tanggal
11 dan 13 Juli 1945 telah dapat menyelesaikan tugasnya panitia Persiapan
Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Linkai), yang sering disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berhasil
mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan :
menyusun Rancangan Hukum Dasar. Selanjutnya tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUKI
mengesahkan naskah rumusan panitia Sembilan yang dinamakan Piagam Jakarta
sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar, dan pada tanggal 16 Juli 1945
menerima seluruh Rancangan Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan
didalamnya juga memuat Piagam Jakarta sebagai Mukaddimah.
Hari terakhir
sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, merupakan sidang penutupan Badan Penyelidik
usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan selesailah tugas badan
tersebut. Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan :
a.
Piagam
Jakarta sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh BPUKI pada tanggal 14
Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negera Republik Indonesia
b.
Rancangan
Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 setelah
mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia.
c.
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta.
d.
Menetapkan
berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah
Darurat.
Sidang
kedua tanggal 19 Agustus 1945, PPKI membuat pembagian daerah propinsi, termasuk
pembentukan 12 departemen atau kementerian. Sidang ketiga tanggal 20,
membicarakan agenda badan penolong keluarga korban perang, satu diantaranya
adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pada 22 Agustus 1945
diselenggarakan sidang PPKI keempat. Sidang ini membicarakan pembentukan Komiet
Nasional Partai Nasional Indonesia. Setelah selesai sidang keempat ini, maka
PPKI secara tidak langsung bubar, dan para anggotanya menjadi bagian Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Anggota KNIP ditambah dengan pimpinan-pimpinan
rakyat dari semua golongan atau aliran dari lapisan masyarakat Indonesia.
Rumusan-rumusan
Pancasila secara historis terbagi dalam tiga kelompok :
A.
Rumusan
Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar
Negara Republik Indonesia.
B.
Rumusan
Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai
dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan proklamasi
kemerdekaan.
C.
Beberapa
rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali
rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Dari
tiga kelompok di atas secara lebih rinci rumusan Pancasila sampai
dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 ini ada tujuh yakni :
1.
Rumusan
dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan dalam pidato “Asas
dan Dasar Negara Kebangsaan republic Indonesia” (Rumusan I).
2.
Rumusan
dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan sebagai usul tertulis
yang diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar (Rumusan II).
3.
Soekarno,
tanggal 1 Juni 1945 sebagai usul dalam pidato dasar Indonesia Merdeka, dengan
istilah Pancasila (Rumusan III).
4.
Piagam Jakarta,
tanggal 22 Juni 1945, dengan rumusan yang sistematik hasil kesepakatan yang
pertama (Rumuasn IV).
5.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 adalah rumusan pertama yang
diakui secara formal sebagai Dasar Filsafat Negara (Rumusan V).
6.
Mukaddimah
KRIS tanggal 27 Desmber 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950
(Rumusan VI)
7.
Rumusan
dalam masyarakat, seperti mukaddimah UUDS, tetapi sila keempatnya berbunyi
Kedaulatan Rakyat, tidak jelas asalnya (Rumusan VII)
Comments
Post a Comment