PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah
yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan Negara dan seluruh kehidupan
Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai
dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan
Pancasila sebagai dasar Negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila
dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah
seharusnya semua peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
bersumber pada pancasila.
Pancasila sebagai dasar Negara Republic Indonesia mempunyai implikasi bahwa
Pancasila terikat oleh sutau kekuatan secara hokum, terikat olehs struktur
kekuasaan secara formal, dan me;iputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum
yang menguasai dasar Negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana
ketinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila. Empat pokok
pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke
dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah dari pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan
perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang,
peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
Hubungan pancasila dan pembukaan uud’45
Hubungan secara forma antara Pancasila dan Pembukaan
UUD 1945; bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negar Indonesia adalah seperti
yang tercantum dalam Pembukaan UUD’45, bahwa Pembukaan UUD’45 berkedudukan dan
berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD’45 jgua sebagai suatu yang bereksistensi
sendiri karena Pembukaan UUD’45 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada
batang tubuh UUD’45, bahkan sebagai sumbernya; bahwa Pancasila sebagai inti
Pembukaan UUD’45 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak
dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
Hubungan secara material antara Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945; Proses Perumusan Panasila siding BPUPKI membahas dasar
filsafat Pancasila, baru kemudian membahas pembukaan UUD’45, siding berikutnya
tersusun Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD’45.
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah
suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari eksatuan
rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk
mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan
manusia dengan Tuhannya.
Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara
dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa
adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya
oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya
di dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang
dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa
Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hidup yang diyakini kebenarannya
tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila
Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka
Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita
moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah
kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga
sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Comments
Post a Comment