LANDASAN
TEORI
1. Pengertian Diskriminasi
Menurut
PBB, diskriminasi diartikan sebagai “diskriminasi mencakup perilaku apa saja,
yang berdasarkan perbedaan yang dibuat berdasarkan alamiah atau pengkategorian
masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu atau jasanya”.
Sedangkan
Theodorson & Theodorson (1979:115-116) mengartikan diskriminasi sebagai
“…adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok,
berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas,
seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas
sosial”.
Pengertian
kedua definisi tersebut tidak jauh berbeda. Bahwa di sana ada membedakan
tindakan berdasarkan atribut-atribut tertentu. Definisi tersebut juga
menyiratkan bahwa diskriminasi bukanlah monopoli kaum dominan dan mayoritas
terhadap kaum subordinat dan minoritas. Diskriminasi dapat dilakukan oleh siapa
saja kepada siapapun juga.
2. Problematika Diskriminasi dalam
Masyarakat yang Beragam
Diskriminasi
megakibatkan pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya
dan aspek kehidupan lainnya.
Seperti yang telah
ditegaskan dalam pasal 281 ayat 2 UUD NKRI 1945 bahwa “Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”. Sangat jelas
sekali bahwa setiap orang mendapat perlindungan saat dia mendapat perlakuan
diskriminasi. Meskipun begitu diskriminasi masih terjadi diberbagai belahan
dunia, dan prinsip non diskriminasi harus mengawali kesepakatan antar bangsa
untuk dapat hidup dalam kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
Pada dasarnya
diskriminasi tidak terjadi begitu saja, akan tetapi karena adanya beberapa
faktor, antara lain:
a. Adanya
persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Adanya
tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan
terhadap kelompok atau golongan yang lebih lemah.
c. Ketidak
berdayaan golongan miskin akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka
terus terpuruk dan menjadi korban diskriminasi.
Setiap bangsa di dunia
dalam hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suau
pandangan hidup,filsafat hidup,dan pegangan hidup agar tidak terombang-ambing
dalam kancah pergaulan masyarakat Internasional.
Manusia memiliki
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hal ini disebut Hak
Asasi Manusia. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang
apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak
asasi manusia.
3.
Macam Diskriminasi
yang Terjadi dalam Keragaman
Macam – macam diskriminasi dalam
keragaman masyarakat antara lain diskriminasi terhadap:
·
Suku,bangsa, ras dan gender
·
Agama dan keyakinan
·
Ideologi dan politik
·
Adat dan Kesopanan
·
Kesenjangan ekonomi
·
Kesenjangan sosial
Proses terjadinya
pelapisan sosial ada dua,yaitu :
· Pelapisan
sosial yang tejadi dengan sendirinya. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan karena kesenjangan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu,melainkan berjalan secara alamiah dengan
sendirinya.Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan
sendirinya.
· Pelapisan
sosial yang terjadi dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam
sistem plapisan sosial ditentukan secara jelas dan egas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
4.
Upaya mengurangi
diskriminasi dalam keragaman dan kesederajatan
Ada beberapa upaya yag dapat
dilakukan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negatif dari
keragaman, yaitu:
1.
Semangat religius
2.
Semangat nasionalisme
3.
Semangat pluralisme
4.
Semangat humanisme
5.
Dialog antar-umat beragama
6.
Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun
konfigurasi hubungan antar agama, media massa dan haronisasi duia.
Keterbukaa, kedewasaan sikap
pemikiran global yang bersifat inklusif, serta kesadaran kebersamaan dalam
mengurangi sejarah, merupakan modal yang sangat menentukan bagi terwujudnya
sebuah bangsa yang Bhineka Tunggal Ika. Menyatu dalam keragaman dna beragam
dalam kesatuan. Segala bentuk kesenjangan didekatkan, segala keanekaragaman
dipandang sebagai kekayaan bangsa, milik bersama. Sikap inilah yang perlu
dikembangkan dalam pola pikir masyarakat untuk menuju masyarakat yang lebih
baik bebas dari segala macam bentuk diskriminasi.
KASUS
Sebagaimana kita ketahui bersama,
pada tahun 1981 telah disahkan konvensi dunia untuk melindungi hak-hak kaum
perempuan. Semua negara yang menandatangani konvensi tersebut berkewajiban
untuk merilis laporan umum mengenai kondisi perempuan di negara secara berkala
kepada PBB. Meski demikian, di era abad ke-21 sekarang, negara-negara Barat,
khususnya AS menerapkan standar ganda terhadap masalah perempuan. Bahkan
pelbagai kasus pelanggaran terhadap hak-hak kaum perempuan di Barat masih saja
terus ditemukan. Padahal selama ini, merekalah yang senantiasa getol
meneriakkan slogan-slogan pembelaan hak-hak kaum perempuan.
Pada tahun 1960, dicetuskanlah UU
"Upah Sama untuk Kerja yang Sama". Tampaknya, UU tersebut membela
kepentingan perempuan. Namun setelah beberapa dekade berlalu, hingga kini masih
kita saksikan bahwa hak-hak perempuan masih diabaikan. Sebagai contoh, sampai
sekarang situasi pasar kerja masih berlum berubah. Perempuan Barat terpaksa
bekerja 10 hari demi memperoleh gaji yang sebanding dengan 6 hari kerja lelaki.
Selain itu, keamanan kerja kaum perempuan Barat juga masih begitu rendah dan
mereka memiliki peluang naik karier yang sangat terbatas pula. Kini, pekerjaan
di bidang perkantoran merupakan profesi yang paling banyak digeluti perempuan.
Sebagian besar perempuan yang disebut oleh negara sebagai tenaga kerja terampil
adalah para perawat, pekerja sosial, guru sekolah dasar, dan teknisi rumah
sakit. Bukan fisikawan, pengacara, atau profesor universitas.
Saat ini di AS, lelaki memberikan
beban kehidupan keluarga yang sangat besar bagi perempuan. Sebuah hasil riset
menunjukkan, dua dari tiga lelaki AS menginginkan calon istrinya turut berperan
memenuhi kebutuhan keluarga dari penghasilannya yang besarnya sebanding dengan
penghasilan suami. Namun begitu, suami tetap punya hak untuk memanfaatkan
penghasilannya sendiri secara bebas. Sementara, istri terpaksa membelanjakan
penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka juga bertanggung jawab
mengurusi kehidupan sehari-hari anak-anaknya. Tanggung jawab yang tidak hanya
mengurusi pendidikan mereka, tapi juga hal-hal lainnya, seperti makanan,
pakaian, dan tugas sekolah anak-anaknya. Dengan demikian, perempuan di Barat
kini tidak hanya dibebani tanggung jawab di dalam rumah saja, tapi juga dari
luar.
Kondisi hak perempuan dan anak-anak
di AS merupakan yang paling tragis. Kasus pelecehan seksual dan tindak
kekerasan terhadap mereka di negeri Paman Sam ini begitu tinggi. Berdasarkan
data polisi federal AS (FBI) tahun 2003, sekitar 94 ribu perempuan menjadi
korban pelecehan seksual. Ironisnya lagi, hingga kini pemerintah AS belum
meratifikasi konvensi perlindungan anak-anak dan perempuan.
Kasus diskriminasi jender juga
terjadi di Inggris. Menurut laporan PBB tahun 2008, kaum perempuan di Inggris
banyak yang menjadi korban kekerasan fisik dan pelecehan seksual. Masih menurut
yang sama, kasus perdagangan perempuan di negara ini masih marak, sementara
tindakan pemerintah London sendiri pun begitu lemah dalam menangani masalah
tersebut. Di kalangan media massa Inggris, perempuan juga kerap hanya dipandang
sebagai alat dan negatif. Kasus hamil diluar nikah dan aborsi merupakan salah
satu kasus pelanggaran hak perempuan. Angka bunuh diri dan pengidap gangguan
mental di kalangan perempuan imigran dan minoritas di Inggris juga mengalami
peningkatan drastis akibat diskriminasi gender.
Jerman merupakan negara Eropa
lainnya yang banyak memiliki kasus pelanggaran terhadap hak perempuan. Hal itu
bisa kita lacak dari hasil penelitian Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi
terhadap Perempuan Tahun 2004. Media-media massa Jerman pun acap kali melihat
perempuan sekedar komoditas seks. Angka pengangguran di kalangan perempuan juga
meningkat. Selain itu, perempuan juga memperoleh standar gaji yang lebih rendah
dan dipekerjakan pada level yang rendah. Laporan komite PBB itu juga
mengungkapkan kekhawatirannya atas maraknya kasus pemanfaatan perempuan sebagai
komoditas seks di Jerman.
Berdasarkan laporan PBB tahun 2006,
kasus kekerasan terhadap perempuan dan diskriminasi jender di lingkungan kerja
di Perancis juga sangat mengkhawatirkan. Menurut laporan resmi pemerintah
Perancis, dua per tiga pekerja rendahan seperti pembantu, pelayan restoran dan
hotel merupakan kaum perempuan. Kehadiran perempuan di pos-pos kerja
pemerintahan, internasional, dan komunitas ilmiah Perancis sangat terbatas.
Perbadaan besarnya gaji perempuan dan lelaki rata-rata terpaut 19 persen. Kasus
kekerasan di lingkungan keluarga Perancis juga membuat khawatir Komite PBB
untuk Perlindungan Perempuan. Setiap tahunnya, banyak perempuan Perancis yang
menjadi korban kekerasan suaminya. Selain itu, sebagaimana di negara-negara
Eropa lainnya, kasus hamil di luar nikah dan aborsi di Perancis juga sangat
tinggi. Sepertiga dari jumlah perempuan hamil, merupakan hamil di luar nikah,
dan separuh darinya berakhir dengan aborsi secara suka rela.
Sedangkan di ASIA, berdasar studi
konsorsium yang juga diikuti Pakistan, Iran, China, dan Hongkong ini
menunjukkan terjadinya sejumlah pelanggaran yang telah memgkriminalkan
perempuan. Simposium yang didukung konsorsium Women's Empowerment in Muslim
Contexts (WEMC) ini menyoroti kasus-kasus kekerasan perempuan di Indonesia,
seperti hukuman cambuk yang berlaku di sebuah desa di Sulawesi Selatan, perda
anti-pelacuran yang berlaku di Tangerang dan Bantul serta perda anti-maksiat di
Depok. Selain itu mereka juga menyoroti eksploitasi terhadap pekerja migran
perempuan. Hal ini, menurut mereka, cukup tampak dari biaya-biaya yang cukup
tinggi yang diterapkan oleh PJTKI dan agen-agen perekrut TKW. Sebab itu mereka
berharap pemerintah melakukan peninjauan dan uji material terhadap peraturan
dan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada kaum perempuan, baik di
tingkat provinsi hingga desa.
Sumber:
http://kumpulan-artikel-menarik.blogspot.com/wanita-masih-terbelenggu
diskriminasi.html
PEMBAHASAN
Dimana-mana akan kita
temukan diskriminasi. Melihat beberapa contoh kasus seperti diatas, tindakan
diskriminatif bukanlah dideterminasi oleh rasa dan prasangka semata. Ia
memiliki dan dibangun di atas rasionalitas tertentu. Seandainya kita merujuk
kepada teori tindakan sosial, salah satu premisnya adalah “seseorang akan
mengulangi perbuatannya berdasarkan hasil imbalan dan hukuman yang diperoleh
atau diharapkannya”. Diskriminasi yang mendapat justifikasi potensial (terlebih
aktual) yang diperoleh oleh pelaku tindakan diskriminatif akan menyuburkan dan
menyebabkan pelaku untuk mengulangi tindakan diskriminatif. Berulang dan
berulang. Diskriminasi bukanlah “permainan” rasa suka – tidak suka yang
melibatkan perasaan, tetapi ia adalah “permainan dan pertimbangan”
rasionalitas.
Rasionalitas yang
digunakan adalah rasionalitas instrumental alias cost and benefit calculation.
Dalam rasionalitas jenis ini, semuanya dihitung berdasarkan kalkulasi ekonomis.
Tindakan yang tidak mendapat nilai ekonomis tidak akan mendapat tempat dan
dianggap tidak bermanfaat. Tidak ada logika moral, sosial. Satu-satunya yang
mendapat tempat dan benar adalah yang memenuhi kalkulasi ekonomis. Selama
sebuah tindakan diterima oleh biaya atau manfaat dan tindakan tersebut
mendatangkan manfaat ekonomis, maka selama itu pula tindakan tersebut dapat
diterima dan harus dilaksanakan. Satu-satunya moral, menurut model rasionalitas
jenis ini, adalah moral ekonomis. Rasionalitas ini adalah salah satu penyebab
mengapa perilaku dan tindakan diskriminatif tidak hilang dan peraturan
pemerintah masih belum berjalan semestinya.
Salah satu alasan bahwa
rasionalitas masih tetap bertahan adalah karena isu diskriminasi belum menjadi
perhatian dan tanggung jawab masyarakat. Kalaupun diskriminasi menjadi
perhatian, itu hanya sebatas melahirkan regulasi (pengendalian perilaku sesaat).
Tidak ada sosialisasi sehingga masyarakat tidak mengetahui apa itu
diskriminasi. Tidak ada institusi sosial yang berfungsi melanjutkan dan
mengawasi implementasi peraturan. Penegakan hukum yang sebenarnya diharapkan
mampu menjadi agen perubahan moral tidak berjalan karena tidak didukung oleh
sistem dan kepedulian moral akan pentingnya menghargai Hak-Hak Dasar Individu.
Kepedulian moral hanya sebatas motif egosentrisme “Untung Saya Apa”.
“Seandainya tidak ada kepentingan saya, maka untuk apa saya turut campur”, ini
adalah cerminan logika dan moral “Untung Saya Apa”. Kita belum cukup menghargai
dan menghormati hak-hak dasar setiap individu.
KESIMPULAN
Perempuan sangat
berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Banyak peratuan yang dibuat
pemerintah maupun seluruh elemen tentang perempuan. Namun, masih banyak juga
masyarakat yang tidak memperdulikan peraturan – peraturan tersebut sehingga
terjadi diskrimasi terhadap kaum perempuan.
Diskriminasi merupakan
perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan
sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti
berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial.
Manusia
memiliki seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan
demikian, diskriminasi terhadap perempuan harus dihapuskan.
Bagus Mbak postingnya. Mohon izin copas beberapa bagian untuk menjadi referensi tambahan pada sebuah makalah untuk diskusi.
ReplyDeletemakasih blognya yah ,..,,. bisa tambah wawasan nih
ReplyDeletemas gak ada sumber/ daftar pustaka
ReplyDeleteboleh tau dari mana sumbernya?
ReplyDelete