BAB
I
PENDAHULUAN
Kinerja perusahaan dalam era
persaingan bisnis semakin ketat, setiap perusahaan perlu mengevaluasi
kinerjanya, serta melakukan serangkaian perbaikan, agar tetap tumbuh dan dapat
bersaing. Perbaikan ini akan dilaksanakan secara terus menerus, sehingga
kinerja perusahaan semakin meningkat dan dapat terus unggul dalam persaingan,
atau minimal tetap dapat bertahan. Sebuah strategi untuk memperbaiki dan
memaksimalkan kinerja perusahaan salah satunya adalah dengan cara
restrukturisasi.
Menurut Suad
Husnan dan Enny Pudjiastuti, restrukturisasi merupakan kegiatan untuk merubah
struktur perusahaan. Sedangkan menurut
James C. Van Horne dan John M. Wachowicz, JR., yang diterjemahkan oleh Dewi
Fitriasari dan Denny Arnos Kwari, restrukturisasi diikuti dengan adanya
perubahan dalam struktur modal, operasi, atau kepemilikan perusahaan yang
merupakan rutinitas usahanya.
Restrukturisasi perusahaan
sebetulnya tak harus menunggu perusahaan menurun, namun dapat dilakukan setiap
kali, agar perusahaan dapat bersaing dan tumbuh berkembang. Dalam keadaan
normal, perusahaan perlu melakukan pembenahan dan perbaikan supaya dapat terus
unggul dalam persaingan, atau paling tidak dapat bertahan.
Perusahaan yang dapat bersaing dan
tumbuh berkembang, mungkin akan melakukan perluasan usaha. Perluasan usaha
tersebut bisa dilakukan dengan cara ekspansi secara intern, tetapi juga dapat
dilakukan dengan cara menggabungkan usaha yang telah ada (merger dan consolidation) atau membeli perusahaan
yang telah ada (akuisisi). Cara - cara tersebut dilakukan agar dapat memberikan
manfaat yang lebih besar bagi perusahaan.
Suatu perusahaan juga mungkin akan
mengalami kesulitan keuangan. Kesulitan keuangan ini dimulai dari kesulitan
likuiditas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek) hingga kesulitan
solvabilitas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang). Kesulitan keuangan
tersebut dapat diselesaikan dengan cara reorganisasi ataupun likuidasi. Cara
reorganisasi ditempuh apabila kesulitan keuangan perusahaan tersebut
diperkirakan masih bisa diperbaiki, karena prospek perusahaan diperkirakan
masih baik. Dengan kata lain, apabila kondisi perusahaan sudah tidak bisa
diperbaiki, maka likuidasi harus ditempuh.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.1 Restrukturisasi
Restrukturisasi merupakan tindakan
atau kegiatan untuk merubah struktur perusahaan dengan tujuan untuk
memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan.
Restrukturisasi
dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
1. Restrukturisasi
portofolio/asset.
Restrukturisasi portofolio merupakan kegiatan
penyusunan portofolio perusahaan supaya kinerja perusahaan menjadi semakin
baik. Yang termasuk ke dalam portofolio perusahaan adalah setiap aset, lini
bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak
perusahaan.
2. Restrukturisasi
modal atau keuangan.
Restrukturisasi modal atau keuangan adalah
penyusunan ulang komposisi modal perusahaan supaya kinerja keuangan menjadi
lebih sehat. Kesehatan perusahaan dapat diukur berdasarkan rasio kesehatan,
yang antara lain: tingkat efisiensi (efficiency ratio), tingkat efektifitas
(effectiveness ratio), profitabilitas (profitability ratio), tingkat likuiditas
(liquidity ratio), tingkat perputaran aset (asset turn over), leverage ratio
dan market ratio. Selain itu, tingkat kesehatan dapat dilihat dari profil
risiko tingkat pengembalian ( risk return profile).
3. Restrukturisasi
manajemen/organisasi.
Restrukturisasi
manajemen dan organisasi, merupakan penyusunan ulang komposisi manajemen,
struktur organisasi, pembagian kerja, sistem operasional, dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan masalah managerial dan organisasi.
Pada
dasarnya setiap perusahaan dapat menerapkan salah satu jenis restrukturisasi
pada satu saat, namun bisa juga melakukan restrukturisasi secara keseluruhan,
karena aktifitas restrukturisasi saling terkait. Pada umumnya sebelum melakukan
restrukturisasi, manajemen perusahaan perlu melakukan penilaian secara
komprehensip atas semua permasalahan yang dihadapi perusahaan, langkah tersebut
umum disebut sebagai due diligence atau penilaian uji tuntas perusahaan. Hasil
penilaian ini sangat berguna untuk melakukan langkah restrukturisasi yang perlu
dilakukan berdasar skala prioritasnya.
Ada
berbagai macam alasan perusahaan melakukan restrukturisasi. Alasan tersebut antara lain:
a)
Masalah
Hukum/desentralisasi
Undang-undang
no.22/1999 dan no.25/1999 telah mendorong korporasi untuk mengkaji ulang cara
kerja dan mengevaluasi hubungan kantor pusat, dengan anak-anak perusahaan yang
menyebar di seluruh pelosok tanah air. Keinginan Pemerintah Daerah untuk ikut
menikmati hasil dari perusahaan-perusahaan yang ada di daerah masing-masing
menuntut perusahaan untuk mengkaji ulang seberapa jauh wewenang perlu diberikan
kepada pimpinan anak-anak perusahaan supaya bisa memutuskan sendiri bila ada
masalah-masalah hukum di daerah.
b) Masalah Hukum/monopoli
Perusahaan
yang telah masuk dalam daftar hitam monopoli, dan telah dinyatakan bersalah
oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)/pengadilan, harus melakukan
restrukturisasi agar terbebas dari masalah hukum. Misalkan, perusahaan harus
melepas atau memecah divisi supaya dikuasai pihak lain, atau menahan laju
produk yang masuk ke daftar monopoli supaya pesaing bisa mendapat porsi yang
mencukupi.
c) Tuntutan pasar
Konsumen
dimanjakan dengan semakin banyaknya produsen. Apalagi dalam era perdagangan
bebas, produsen dari manapun boleh ke Indonesia. Hal ini menuntut perusahaan
untuk memenuhi tuntutan konsumen, yang antara lain menyangkut kenyamanan (convenience), kecepatan pelayanan (speed), ketersediaan produk (conformity), dan nilai tambah yang
dirasakan oleh konsumen (added value).
Tuntutan tersebut bisa dipenuhi bila perusahaan paling tidak mengubah cara
kerja, pembagian tugas, dan sistem dalam perusahaan supaya mendukung pemenuhan
tuntutan tersebut.
d) Masalah Geografis
Perusahaan
yang melakukan ekspansi ke daerah-daerah sulit dijangkau, perlu memberi
wewenang khusus kepada anak perusahaan, supaya bisa beroperasi secara efektif.
Demikian juga jika melakukan ekspansi ke luar negeri, korporasi perlu
mempertimbangkan sistem keorganisasian dan hubungan induk-anak perusahaan
supaya anak perusahaan di manca negera dapat bekerja baik.
e) Perubahan kondisi perusahaan
Perubahan
kondisi perusahaan sering menuntut manajemen untuk mengubah iklim supaya
perusahaan semakin inovatif dan menciptakan produk atau cara kerja yang baru.
Iklim ini bisa diciptakan bila perusahaan memperbaiki manajemen dan aspek-aspek
keorganisasian, misalnya kondisi kerja, sistem insentif, dan manajemen kinerja.
f) Hubungan holding-anak perusahaan
Korporasi
yang masih kecil dapat menerapkan operating
holding system, dimana induk dapat terjun ke dalam keputusan-keputusan
operasional anak perusahaan. Semakin besar ukuran korporasi, holding perlu bergeser dan berlaku
sebagai supporting holding,
yang hanya mengambil keputusan-keputusan penting dalam rangka mendukung
anak-anak perusahaan supaya berkinerja baik. Semakin besar ukuran korporasi,
induk harus rela bertindak sebagai investment
holding, yang tidak ikut dalam aktifitas, tetapi semata-mata bertindak
sebagai “pemilik” anak-anak perusahaan, menyuntik ekuitas dan pinjaman, dan
pada akhir tahun meminta anak-anak perusahaan mempertanggungjawabkan hasil
kerjanya dan menyetor dividen.
g) Masalah Serikat Pekerja
Era keterbukaan,
yang diikuti dengan munculnya undang-undang ketenaga kerjaan yang terus
mengalami perubahan mendorong para buruh untuk semakin berani menyuarakan
kepentingan mereka.
h) Perbaikan image korporasi
Korporasi
sering mengganti logo perusahaan dalam rangka menciptakan image baru, atau
memperbaiki image yang selama ini melekat pada stakeholders korporasi. Sebagai contoh, beberapa tahun lalu, PT
Garuda Indonesia mengganti logo perusahaan supaya image korporasi mengalami
perubahan.
i)
Fleksibilitas
Manajemen
Manajemen
seringkali merestrukturisasi diri supaya cara kerja lebih lincah, pengambilan
keputusan lebih cepat, perbaikan bisa dilakukan lebih tepat guna.
Restrukturisasi ini biasanya berkaitan dengan perubahan job description, kewenangan tiap tingkatan manajemen untuk
memutuskan pengeluaran, kewenangan dalam mengelola sumber daya (temasuk SDM),
dan bentuk organisasi. PT Kimia Farma melakukan restrukturisasi organisasi,
dengan memisah unit apotik supaya manajemen menjadi semakin lincah dan fokus
beroperasi.
j)
Pergeseran
kepemilikan
Pendiri
korporasi biasanya memutuskan untuk melakukan go public setelah si pendiri menyatakan diri sudah tua, tidak
sanggup lagi menjalankan korporasi seperti dulu. Perubahan paling sederhana
adalah mengalihkan sebagian kepemilikan kepada anak-anaknya. Tapi cara ini
seringkali tidak cukup.
k) Akses modal yang lebih baik
PT Indosat menjual sebagian sahamnya
di Bursa Efek New York (NYSE) dengan tujuan supaya akses modal menjadi lebih
luas. Dengan demikian, perusahaan tersebut tidak harus membanjiri BEJ dengan
sahamnya setiap kali membutuhkan modal. Sebagai dampak tindakan ini, struktur
kepemilikan otomatis berubah.
Selain alasan –
alasan tersebut, sumber penciptaan nilai dalam restrukturisasi perusahaan juga
meliputi peningkatan penjualan dan operasi yang ekonomis, peningkatan
manajemen, pengaruh informasi, transfer kesejahteraan dari para pemilik utang,
dan keuntungan pajak.
Restrukturisasi perusahaan
sebetulnya tak harus menunggu perusahaan menurun, namun dapat dilakukan setiap
kali, agar perusahaan dapat bersaing dan tumbuh berkembang. Dalam keadaan
normal, perusahaan perlu melakukan pembenahan dan perbaikan supaya dapat terus
unggul dalam persaingan, atau paling tidak dapat bertahan.
Perusahaan yang dapat bersaing dan
tumbuh berkembang, mungkin akan melakukan perluasan usaha. Perluasan usaha
tersebut bisa dilakukan dengan cara ekspansi secara intern, tetapi juga dapat
dilakukan dengan cara menggabungkan usaha yang telah ada (merger dan consolidation) atau membeli perusahaan
yang telah ada (akuisisi). Namun ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan
maka harus dilakukan penyempitan usaha. Kesulitan keuangan ini dimulai dari
kesulitan likuiditas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek) hingga
kesulitan solvabilitas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang). Kesulitan
keuangan tersebut dapat diselesaikan dengan cara reorganisasi ataupun
likuidasi. Cara reorganisasi ditempuh apabila kesulitan keuangan perusahaan
tersebut diperkirakan masih bisa diperbaiki, karena prospek perusahaan
diperkirakan masih baik. Dengan kata lain, apabila kondisi perusahaan sudah
tidak bisa diperbaiki, maka likuidasi harus ditempuh.
1.2 Merger
Merger
adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang
memerger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di
merger dengan begitu perusahaan yang memerger memiliki paling tidak 50% saham
dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya
menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru, (Brealey,
Myers, & Marcus, 1999).
Definisi
merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan
yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan
identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban
perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan
kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001).
Salah
satu alternatif untuk melakukan perluasan usaha adalah dengan cara merger dan
consolidation. Merger merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih, dan
nama perusahaan tersebut merupakan salah satu nama perusahaan dari perusahaan
yang bergabung. Sedangkan consolidation merupakan penggabungan dari dua
perusahaan atau lebih, dan nama perusahaan tersebut hilang kemudian muncul nama
baru dari perusahaan gabungan.
Tujuan
dari merger adalah untuk menciptakan perusahaan yang lebih kuat dan lebih besar,
serta menghindari persaingan antar perusahaan sehingga miningkatkan efisiensi
dalam menggunakan sumber daya.
Merger terbagi dalam 3 jenis, yaitu:
a.
Horizontal
Merger, adalah
penggabungan dari dua unit usaha atau lebih yang memiliki produk sejenis baik
barang atau jasa. Hal ini dilakukan untuk mengurangi persaingan industri,
memperkuat pangsa pasar, dan memperoleh efisiensi biaya operasional.
b.
Vertikal
Merger, adalah
penggabungan antara dua unit usaha atau lebih yang mempunyai keterkaitan
supplier atau pelanggan. Ini dilakukan untuk lebih menjaga kontinuitas produksi
dan operasi perusahaan.
c.
Congeneric
Merger, adalah
merger antara dua unit usaha atau lebih dalam industri sejenis yang tidak
memiliki keterkaitan supplier atau pelanggan.
d.
Conglomerate
Merger,
merupakan merger antara dua unit usaha atau lebih dalam industri yang berbeda
dan tidak ada keterkaitan satu sama lain, sehingga model ini merupakan
diversifikasi usaha untuk mengurangi resiko.
Sebelum
melakukan merger, perusahaan juga harus mempertimbangkan beberapa hal,
diataranya adalah syarat – syarat yang harus dianalisis terlebih dahulu sebelum
melakukan merger. Syarat – syarat tersebut antara lain:
1.
Kondisi keuangan masing-masing.
2.
Kecukupan modal.
3.
Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger.
4.
Manfaat bagi konsumen.
Merger mempunyai kelebihan dan kelemahan. Pengambilalihan
melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang
lain merupakan kelebihan merger. Sedangkan kelemahan merger adalah merger harus
ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk
mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.
Dalam perkembangannya, merger secara
garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu: financial merger dan operating
merger. Financial Merger adalah merger dimana perusahaan yang bersangkutan
masih tetap beroperasi sehingga tidak ada keuntungan sinergik secara
operasional, Sedangkan Operating Merger diarahkan pada penggabungan
operasional kedua unit usaha dengan harapan memperoleh keuntungan sinergik.
1.3 Akuisisi
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris
acquisition yang berarti pengambilalihan. Kata akuisisi
aslinya berasal dari bhs. Latin, acquisitio, dari kata kerja acquirere.
Akuisisi
adalah pengambil-alihan (takeover)
sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan
yang dibeli tetap ada. Akuisisi bisa juga pembelian suatu perusahaan oleh
perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk
menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh
pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan
lain-lain.
Faktor
yang paling mendasari terjadinya akuisisi adalah motif ekonomi. Trasaksi
pembelian tersebut hanya akan terjadi kalau pembelian tersebut menguntungka
kedua belah pihak. Menguntungkan pemilik perusahaan yang dijual dan juga pemili
perusahaan yang membeli.
Kondisi
saling menguntungkan tersebut akan terjadi kalau dari peristiwa akuisisi
memperoleh sinergi. Senergi merupakan nilai gabungan dari kedua perusahaan
tersebut lebih besar dari penjumlahan masing – masing nilai perusahaan yang
digabungkan. Selain sinergi, akuisisi dilakukan karena 2 alasan yang yang
meragukan (dubious). Alasan tersebut
adalah diversifikasi dan jumlah EPS (earnings
per share).
Namun,
dari konsep CAPM diketahui bahwa diversifikasi tidaklah menimbulkan manfaat,
karena pasar akan menentukan nilai perusahaan berdasarkan atas resiko yang
tidak bisa dihilangkan dengan diversifikasi (risiko sistematis). Sedangkan yang
terpenting dalam EPS adalah pertumbuhan EPS bukan jumlah EPS saat ini, karena
analisis dilakukan atas pertimbangan jumlah EPS saat ini.
Akuisisi
dibagi ada 3 yaitu :
a)
Akuisisi horizontal,yaitu akuisisi
perusahaan di industri yang sama dengan perusahaan yang mengakuisisi,
b)
Akuisisi vertikal,yaitu akuisisi yang melibatkan
perusahaan dengan tingkatan yang berbeda dalam proses produksi,
c)
Akuisisi konglomerasi,yaitu perusahaan
yang diakuisisi dan perusahaan yang mengakuisisi tidak saling berhubungan satu
sama lainnya.
Akuisisi mempunyai kelebihan dan
kelemahan. Adapun kelebihan akuisisi antara lain:
a.
Akuisisi
saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham. Dalam
akusisi saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang
saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen
perusahaan. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris
perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan
yang tidak bersahabat (hostile takeover).
b.
Akuisisi
Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara
pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi
pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
Sedangkan
kelemahan akuisisi antara lain:
a) Jika cukup banyak pemegang saham
minoritas yang tidak menyetujui pengambil-alihan tersebut, maka akuisisi akan
batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menuju pada akuisisi sehingga
akuisisi dapat terjadi. Namun bila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang
dibeli maka terjadi merger.
b) Pada dasarnya pembelian setiap aset
dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya
legal yang tinggi.
Contoh menaksir biaya dan
manfaat akuisisi:
Apabila harga saham
sebelum diakuisisi adalah Rp 10.000,00 dan kemudian perusahaan yang akan
diakuisisi (acquired company) meminta
harga Rp 12.000,00, maka Rp 2.000,00 per saham merupakan biaya akuisisi yang
harus dibayar oleh perusahaan yang akan mengakuisisi (acquiring company). karena itu, acquiring
company hanya bersedia membayar Rp 2.000,00 lebih mahal kalau ia
mengharapkan memperoleh manfaat dari peristiwa akuisisi tersebut lebih tinggi
dari Rp 2.000,00. Dengan demikian, diperlukan adanya sinergi agar acquiring company bersedia membayar
harga yang lebih tinggi daripada harga di bursa saat ini. Namun, apabila
akuisisi dilakukan dengan cara pertukaran saham, maka manfaat bersih dan
kerugian bersih dari akuisisi tersebut akan ikut dinikmati dan ditanggung oleh
bekas pemegang saham acquiring company.
Ada beberapa alasan
perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik
ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun
akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika
melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi
perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger
menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi
terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih
besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak
jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama
karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan. Sinergi dapat
bersumber dari berbagai sebab. Misalnya, pemanfaatan manajemen, untuk
beroperasi lebih ekonomis (operating
economies of scale), untuk pertumbuhan yang lebih cepat, dan pemanfaatan
penghematan pajak. Sinergi dapat berwujud operating
maupun financial synergy.
c. Meningkatkan
dana
Banyak perusahaan tidak dapat
memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana
untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri
dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan
peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini
memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d. Menambah
ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat
berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau
kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya
dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan
diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan
pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian
pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat
tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi
dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak.
Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan
setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang
diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak,
tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan
likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan
perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar,
maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih
likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi
diri dari pengambil-alihan
Hal ini terjadi ketika sebuah
perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm
mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang,
karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk
ditanggung oleh bidding firm yang berminat.
1.4 Reorganisasi
Reorganisasi
adalah suatu upaya untuk menjaga perusahaan tetap hidup dengan mengubah
struktur modalnya (pemodelan ulang struktur modal).
Dalam
situasi ekonomi dan bisnis yang tidak “menggembirakan”, perusahaan sering
terpaksa harus bertahan dengan apa yang telah ada. Reorganisasi dalam aspek
financial dilakukan untuk memperkecil beban finansial yang tetap sifatnya.
Langkah-langkah reorganisasi:
1. Menentukan nilai perusahaan
Penilaian
yang sering digunakan, dan yang termasuk sederhana, adalah menghitung nilai
perusahaan berdasarkan tingkat kapitalisasi.
2. Menentukan struktur modal yang baru
Struktur modal tersebut bertujuan
mengurangi beban tetap (bunga) agar perusahaan bisa beroperasi dengan lebih
fleksibel. Untuk mengurangi beban tetap tersebut, total hutang biasanya akan
dikurangi. Jika tidak ada lagi harapan bahwa operasi perusahaan akan berhasil,
maka likuidasi merupakan alternatif satu-satunya yang mungkin dilakukan oleh
perusahaan.
Reorganisasi dilakukan dengan cara :
a) Melakukan penghematan biaya.
Pengeluaran – pengeluaran yang tidak perlu, ditunda atau dibatalkan.
b) Menjual aktiva-aktiva yang tidak
diperlukan.
c) Divisi (unit bisnis) yang tidak
menguntungkan dihilangkan atau digabung.
d) Menunda rencana ekspansi sampai
situasi dinilai telah menguntungkan.
e) Memanfaatkan kas yang ada, tidak
menambah hutang (kalau dapat dikurangi dari hasil penjualan aktiva yang tidak
perlu), dan menjaga likuidasi. Dalam jangka pendek mungkin sekali profitabilitas
dikorbankan (profitabilitas terpaksa negatif).
1.5 Likuidasi
Likuidasi
yaitu proses penjualan aktiva non-kas dari persekutuan karena perusahaan
persekutuan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban jangka pendek
maupun jangka panjangnya dan operasional perusahaan juga sudah tidak
menguntungkan.
Likuidasi
ditempuh apabila kreditur berpendapat bahwa prospek perusahaan tidak lagi
menguntungkan. Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam likuidasi adalah
likuidas mungkin akan memakan waktu yang lama dan aktva mungkin aka terpaksi
dijual dengan harga murah (distress
price). Disamping itu, perusahaan harus melunasi kewajiban tertentu lebih
dahulu, yaitu kewajiban terhadap para karyawan (gaji yang belum dibayar) dan
pemerintah (pajak yang belum dibayar). Dengan demikian dapat terjadi bahwa
akhirnya kreditur aka menerima jumlah yang relatif sangat kecil dari hasil
penjualan aktiva perusahaan.
Tujuan
likuidasi
a) Mengkonversi
aktiva perusahaan menjadi uang tunai dengan kerugian minimum dari realisasi
aktiva.
b) Untuk
menyelesaikan kewajiban yang sah dari persekutuan.
c) Untuk
membagikan uang tunai dan tunai dan aktiva lain yang tidak dapat dicairkan
kepada masing-masing sekutu dengan cara yang adil.
Tujuan
fungsi akuntansi yang terkait dengan likuidasi adalah untuk menyajikan
informasi yang memadai agar aktiva dapat dibagikan secara adil kepada kreditor
dan sekutu dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku. Dengan
demikian terjadi pergeseran dari pengukuran rugi laba periodic menjadi
penentuan realisasi keuntungan dan kerugian.
Proses likuidasi dapat dilakukan
dengan 2 cara yaitu:
a)
Melalui
penyerahan (proses likuidasi yang tidak melalui pengadilan).
Likuidasi penyerahan adalah prosedur
informal untuk melikuidir hutang, bagi kreditur cara ini lebih menguntungkan
dibanding kepailitan formal karena mereka menerima lebih banyak. Dilakukan
transfer kepemilikan aktiva kepada pihak ketiga yang disebut assignee atau trustee. Assignee
diinstruksikan untuk menjual aktiva itu baik di bawah tangan atau melalui
lelang umum dan hasilnya dibagikan kepada kreditur secara pro-rata.
b)
Melalui
kepailitan formal (berdasarkan yuridiksi suatu pengadilan khusus).
Likuidasi kepailitan diatur dalam
Undang-undang kepailitan yang mempunyai tiga fungsi penting, yaitu melindungi
kreditur dari kemungkinan penipuan oleh debitur, pembagian aktiva debitur
secara adil kepada para kreditur, menghapuskan semua kewajiban debitur sehingga
yang bersangkutan dapat mulai usaha baru tanpa harus dibebani hutang terdahulu.
BAB
III
KESIMPULAN
Restrukturisasi
merupakan tindakan atau kegiatan untuk merubah struktur perusahaan dengan
tujuan untuk
memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan. Restrukturisasi dilakukan
setiap saat, bukan hanya bila perusahaan mengalami kemunduran saja tapi juga
pada saat perusahaan mengalami kemajuan. Apabila perusahaan mengalami kemajuan,
maka perusahaan akan melakukan perluasan usaha. Sedangkan bila perusahaan
mengalami kemunduran, maka perusahaan akan melakukan penyempitan usaha.
Perluasan usaha dilakukan
dengan cara merger dan akuisisi. Merger merupakan penggabungan dua perusahaan
atau lebih, dan nama perusahaan tersebut merupakan salah satu nama perusahaan
dari perusahaan yang bergabung. Sedangkan akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan
membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
Ada beberapa alasan
perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu pertumbuhan atau diversifikasi, sinergi,
meningkatkan dana, menambah ketrampilan manajemen atau teknologi, pertimbangan pajak, meningkatkan likuiditas pemilik, dan melindungi
diri dari pengambil-alihan.
Penyempitan usaha dilakukan dengan
cara reorganisasi dan likuidasi. Reorganisasi adalah suatu upaya untuk menjaga
perusahaan tetap hidup dengan mengubah struktur modalnya (pemodelan ulang
struktur modal). Sedangkan likuidasi yaitu proses penjualan aktiva non-kas dari
persekutuan karena perusahaan persekutuan sudah tidak memungkinkan untuk
melunasi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya dan operasional
perusahaan juga sudah tidak menguntungkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Husnan,
Suad dan Enny Pudjiastuti. 1994. Dasar –
Dasar Manajemen Keuangan. Yogyakarta : UPP ANP YKPN.
Pengertian merger dan
akuisisi beserta contoh perusahaannya. http://ste84fredy.blog.com/2010/06/04/pengertian-merger-dan-akuisisi-beserta-contoh-perusahaannya/,
diakses pada tanggal 5 Januari 2012.
Sido, Afandi. Indosiar – SCTV, Kelemahan atau Kekuatan.
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2011/02/23/indosar-sctv-kelemahan-atau-kekuatan/, diakses pada tanggal 5 Januari 2012.
Van
Home, James C dan J.M. Wachowicz, J.R., 2007. Fundamental of Financial Management. Penerjemah: Dewi Fitriasari
dan Deny Arnos Kwery. Edis 12. Salemba 4.
izin copas kk
ReplyDelete