A. SUBYEK PAJAK
Pengertian
Subyek Pajak
Subyek pajak diartikan
sebagai orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. Yang
termasuk Subyek Pajak adalah :
1. Orang
pribadi
2. Warisan
yang belum terbagi
3. Badan
yaitu : PT, CV, dan Perseorangan
4. Bentuk
Usaha Tetap
Macam
– Macam Subyek Pajak
1. Subyek
Pajak dalam negeri yang terdiri atas :
a. Subyek
Pajak orang pribadi, yaitu
·
Orang pribadi yang bertempat tinggal
atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan
·
Orang pribadi yang dalam tahun pajak
berada di Indonesia punya niat bertempat tinggal di Indonesia
b. Subyek
Pajak badan, yaitu :
Badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia
c. Subyek
pajak warisan, yaitu :
Warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan, menggantikan yangberhak
Subyek
pajak dalam negeri wajib SPT.
2. Subyek
pajak luar negeri terdiri atas :
a.
Subyek pajak orang pribadi, yaitu:
Orang
pribadi yang bertempat tinggal atau berada di indonesia tidak lebih dari 183
hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia, meski bukan dari menjalankan usaha atau pekerjaan.
b.
Subyek pajak badan, yaitu:
Badan
yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang:
1. Menjalankan
usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia.
2. Menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT di Indonesia.
Subyek
luar negri tidak wajib SPT.
B.
PENGECUALIAN
SUBYEK PAJAK
Yang tidak termasuk subyek pajak adalah:
1.
Badan perwakilan negara asing.
2.
Pejabat perwakilan diplomatik dan
konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang – orang yang berbantukan
kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat:
a. Bukan
warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
b. Negara
yang bersangkutan memberikan perlakua timbal balik.
3.
Organisasi internasional sebagaimana
yang dimaksud dalam Keputusan Mentri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23
Desember 1994, dengan syarat:
a. Tidak
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di
Indonesia.
4.
Pejabat perwakilan organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Mentri Keuangan Nomor:
611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994, dengan syarat:
a. Bukan
warga negara Indonesia
b. Tidak
mempunyai penghasilan lain di Indonesia.
C.
SAAT
TIMBUL DAN BERAKHIRNYA KEWAJIBAN SUBYEKTIF
WAJIB
PAJAK PPh
MULAI
|
BERAKHIR
|
Subyek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi:
·
Saat dilahirkan
·
Saat berada di Indonesia dan punya niat bertempat
tinggal di Indonesia.
Subyek Pajak Dalam Negeri Badan:
·
Saat didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia.
|
Subyek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi:
·
Saat meninggal
·
Saat meninggalkan untuk selama – lamanya.
Subyek Pajak Dalam Negeri Badan:
·
Saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di
Indonesia.
|
Subyek Pajak Luar Negeri Non-BUT:
Saat mempunyai
penghaslan di Indonesia
Subyek Pajak Luar Negeri BUT:
·
Saat mulai melakukan usaha atau kegiatan melalui
BUT di Indonesia.
|
Subyek Pajak Luar Negeri Non-BUT:
·
Saat tidak lagi mempunyai penghaslan di Indonesia
Subyek Pajak Luar Negeri BUT:
·
Saat tidak lagi menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di
Indonesia.
|
Warisan Belum Terbagi:
·
Saat timbulnya warisan.
|
Warisan Belum Terbagi:
·
Saat warisan selesai dibagikan.
|
Comments
Post a Comment