Batas Waktu Penyampaian surat Pemberitahuan (SPT)

SPT Masa ;
No
Jenis SPT Masa
Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1.
PPh Pasal 21
Tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
Tanggal 20 Bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2.
PPh Pasal 22 – Bendaharawan
Pada hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara, dengan SSP yang diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan.
Empat belas (14) hari setelah akhir Masa Pajak.
3.
PPh Pasal 22 - Bea Cukai
harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan dilakukan
Tujuh hari setelah pembayaran
4.
PPh Pasal 22 - yang dipungut Pertamina
harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum penebusan Delivery Order (DO).
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
5.
PPh Pasal 22 - Badan Tertentu
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
6.
PPh Pasal 23/26
Tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir
7.
PPh Pasal 25
tanggal 15 bulan takwim berikutnya. 
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir.
8.
PPN/PPn BM - PKP / Pemungut PPN selain Bendaharawan
tanggal 15 bulan takwim berikutnya.
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir.
9.
PPN/PPn BM -Bendaharawan>
selambat-lambatnya tanggal 7 bulan takwim berikutnya
Empat belas (14) hari setelah akhir Masa pajak.
10.
PPN/PPn BM - Yang dipungut Bea Cukai
harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan dilakukan
Tujuh hari setelah pembayaran


SPT Tahunan
;
No
Jenis Pajak
Yang Menyampaikan SPT  
Batas Waktu Pembayaran
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1.
SPT PPh Tahunan
Wajib Pajak Yang Punya NPWP 
Tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak sebelum SPT disampaikan
Tanggal 31 bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
2.
SPT PPh Pasal 21 Tahunan
Pemotong PPh Pasal 21
Tanggal 25 Maret Tahun Takwim berikutnya sebelum SPT disampaikan.
Tanggal 31 bulan ketiga setelah tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.


Comments