Tata Cara Pelaporan Pajak, Pembetulan Sendiri SPT dan Pengembalian (Restitusi) Pajak


Tata Cara Pelaporan Pajak
Tata cara pelaporan pajak adalah sebagai berikut:
a.     Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan  kelengkapannya;
b.    Menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/KP4 setempat.
·       Tata Cara Lama
a.    SPT yang diterima terbatas pada SPT WP yang terdaftar di KPP sendiri
b.    SPT diterima setelah dilakukan penelitian kelengkapan
c.     SPT Tanpa amplop tertutup, kecuali melalui Pos/ekspedisi.
·       Tata Cara baru
a.    SPT diterima langsung tanpa dilakukan penelitian terlebih dahulu
b.    SPT bisa dilaporkan di KPP manapun tidak terbatas di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
c.     SPT diterima dalam amplop tertutup.
d.    SPT bisa dikirim melalui Pos/Ekpedisi

Tata Cara Pembetulan Sendiri SPT
            Dalam pelaporan kewajiban perpajakan, terkadang terjadi kesalahan yang tidak disengaja dalam pengisian SPT. Untuk itu Undang-undang perpajakan telah mengatur mengenai aturan/tata cara mengenai pembetulan SPT ini, yang diatur dalam pasal 8 UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 28 tahun 2007.
No.
Jenis pembetulan
Prosedur pembetulan
Sanksi
1
Belum dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu 2 tahun setelah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak.
Wajib pajak menyampaikan pernyataa tertulis disertai dengan Surat Pemberitahuan (SPT) pembetulan.
Bunga 2 % perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat penyampaian(SPT) sampai tanggal  pembayaran karena adanya pembetulan(SPT) tersebut.
2
Setelah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan sepanjang berkaitan dengan pasal 38 KUP.
Wajib Pajak mengungkapkan ketidak benaran SPT disertai SPT pembetulan dan pelunasan pembayaran pajak yang sebenarnya terutang.
Denda sebesar 2 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
3
Lebih dari 2 tahun belum diterbitkan SKP dengan syarat:
1.    Pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar.
2.    Rugi menjadi lebih kecil.
3.    Jumlah harta menjadi lebih besar.
4.    Modal menjadi lebih besar.
Wajib pajak mengungkapkan ketidak benaran pengisian SPT disertai SPT pembetulan dan pelunasan pajak sebelum pengungkapan tersebut disampaikan.
Kenaikan 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
4
Lebih dari 2 tahun tetapi belum dilakukan pemeriksaan dalam hal adanya keputusan keberatan, putusan banding mengenai SKP tahunan pajak sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan ketetapan pajak yang diajukan keberatan/ banding.
Wajib pajak mengajukan pembetulan SPT dalam jangka waktu 3 bulan setelah keputusan keberatan/banding diterima.


Tata Cara Pengembalian (Restitusi) Pajak
            Tata cara (prosedur) pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak (restitusi pajak) adalah sebagai berikut:
1.        Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
2.        Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal:
·  Untuk PPh, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
·  Untuk PPN, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut PPN , maka jumlah pajak yang terutang adalah jumlah pajak Keluaran setelah dikurangi Pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut
·  Untuk PPnBM, jika Pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
3.        SKPLB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
4.        Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.


Sumber:

Comments

Post a Comment