Tata Cara
Pelaporan Pajak
Tata cara pelaporan pajak
adalah sebagai berikut:
a.
Mengisi formulir pendaftaran dan
melampirkan kelengkapannya;
b.
Menyampaikan secara langsung atau
melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/KP4 setempat.
a.
SPT yang diterima terbatas pada SPT WP
yang terdaftar di KPP sendiri
b.
SPT diterima setelah dilakukan
penelitian kelengkapan
c.
SPT Tanpa amplop tertutup, kecuali
melalui Pos/ekspedisi.
· Tata Cara baru
a. SPT
diterima langsung tanpa dilakukan penelitian terlebih dahulu
b. SPT
bisa dilaporkan di KPP manapun tidak terbatas di KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar
c. SPT
diterima dalam amplop tertutup.
d.
SPT bisa dikirim melalui Pos/Ekpedisi
Tata Cara
Pembetulan Sendiri SPT
Dalam pelaporan kewajiban perpajakan, terkadang terjadi
kesalahan yang tidak disengaja dalam pengisian SPT.
Untuk itu Undang-undang perpajakan telah mengatur mengenai
aturan/tata cara mengenai pembetulan SPT ini, yang diatur dalam pasal 8 UU No 6
tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No 28 tahun 2007.
No.
|
Jenis pembetulan
|
Prosedur pembetulan
|
Sanksi
|
1
|
Belum dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu 2 tahun setelah
berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak.
|
Wajib pajak menyampaikan pernyataa tertulis disertai dengan Surat
Pemberitahuan (SPT) pembetulan.
|
Bunga 2 % perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak
saat penyampaian(SPT) sampai tanggal pembayaran
karena adanya pembetulan(SPT) tersebut.
|
2
|
Setelah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan
sepanjang berkaitan dengan pasal 38 KUP.
|
Wajib Pajak mengungkapkan ketidak benaran SPT disertai SPT pembetulan dan
pelunasan pembayaran pajak yang sebenarnya terutang.
|
Denda sebesar 2 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
|
3
|
Lebih dari 2 tahun belum diterbitkan SKP dengan syarat:
1. Pajak yang harus
dibayar menjadi lebih besar.
2. Rugi menjadi lebih
kecil.
3. Jumlah harta menjadi
lebih besar.
4. Modal menjadi lebih
besar.
|
Wajib pajak mengungkapkan ketidak benaran pengisian SPT disertai SPT
pembetulan dan pelunasan pajak sebelum pengungkapan tersebut disampaikan.
|
Kenaikan 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
|
4
|
Lebih dari 2 tahun tetapi belum dilakukan pemeriksaan dalam hal adanya
keputusan keberatan, putusan banding mengenai SKP tahunan pajak sebelumnya
yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan ketetapan pajak yang diajukan
keberatan/ banding.
|
Wajib pajak mengajukan pembetulan SPT dalam jangka waktu 3 bulan setelah
keputusan keberatan/banding diterima.
|
Tata Cara
Pengembalian (Restitusi) Pajak
Tata
cara (prosedur) pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak (restitusi pajak)
adalah sebagai berikut:
1.
Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi
ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
2.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan,
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal:
·
Untuk PPh, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari
jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang.
·
Untuk PPN, jika jumlah Kredit Pajak lebih besar dari
jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh
Pemungut PPN , maka jumlah pajak yang terutang adalah jumlah pajak Keluaran
setelah dikurangi Pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut
·
Untuk PPnBM, jika Pajak yang dibayar lebih besar dari
jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak
seharusnya terutang.
3.
SKPLB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling
lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap,
kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
4.
Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan
restitusi, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan
dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu)
bulan setelah jangka waktu berakhir.
Sumber:
Tq
ReplyDelete